Senin, 05 Oktober 2009

Etika Profesi Akuntansi

Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang memberikan sesuatu(uang atau benda) kepada orang lain tentu saja hal tersebut diperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan terima kasih, akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi, dan objektivitasnya, adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan dalam hal ini termasuk dalam pengertian gratifikasi.

Pemberian bingkisan kepada seorang auditor dapat diartikan dalam 2 sudut pandang yang berbeda. Jika dilihat dalam sudut pandang positif,,,pemberian bingkisan tersebut dapat meningkatkan kinerja seorang auditor dan memberi semangat dalam melakukan penelitian terhadap suatu laporan keuangan. Namun jika dilihat dalam sudut pandang yang negative, pemberian bingkisan kepada seorang auditor yang mengharapkan pamrih dari auditor tersebut sehingga dapat mempengaruhi hasil dari audit suatu laporan keuangan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Inda Ayu Lestari | Design : Noyod.Com