Sejak awal September 2009, Departemen Keuangan telah membekukan izin usaha 8 akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP). Salah satunya adalah akuntan publik, yang izinnya dibekukan karena membuat laporan keuangan PT Datascip dengan tidak memenuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di
Dibekukannya 8 KAP oleh pemerintah itu dikarenakan KAP tersebut melanggar etika akuntan publik karena ada beberapa KAP yang memang hanya menjual hasil audit saja yang seolah-olah laporan keuangan pada suatu perusahaan sudah diaudit ,padahal pada kenyataannya KAP tersebut tidak melakukan proses audit sesuai dengan prosedur SAP, sehingga laporan suatu perusahaan dapat dipercaya.
0 komentar:
Posting Komentar