Senin, 05 Oktober 2009

8 KAP yang Dibekukan Oleh Pemerintah

Sejak awal September 2009, Departemen Keuangan telah membekukan izin usaha 8 akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP). Salah satunya adalah akuntan publik, yang izinnya dibekukan karena membuat laporan keuangan PT Datascip dengan tidak memenuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9), menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Dibekukannya 8 KAP oleh pemerintah itu dikarenakan KAP tersebut melanggar etika akuntan publik karena ada beberapa KAP yang memang hanya menjual hasil audit saja yang seolah-olah laporan keuangan pada suatu perusahaan sudah diaudit ,padahal pada kenyataannya KAP tersebut tidak melakukan proses audit sesuai dengan prosedur SAP, sehingga laporan suatu perusahaan dapat dipercaya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Inda Ayu Lestari | Design : Noyod.Com