Saya lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktoberi 1988 dengan jenis kelamin Perempuan dan diberi nama pada waktu itu Inda Ayu Lestari, Saya anak kedua dari 3 bersaudara. Saat ini saya tinggal bersama nenek saya didaerah depok timur…sedangkan orang tua saya bertempat tinggal didaerah Bojonggede.
Latar Belakang pendidikan saya, saya Sekolah Dasar di SDN 2 Bojonggede, SMP di SMPN 1 Bojonggede, dan SMA di SMAN 2 Cibinong. Sekarang saya masih duduk di semester 7 Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma.
Minggu, 11 Oktober 2009
ProFil PenuliS
Senin, 05 Oktober 2009
8 KAP yang Dibekukan Oleh Pemerintah
Sejak awal September 2009, Departemen Keuangan telah membekukan izin usaha 8 akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP). Salah satunya adalah akuntan publik, yang izinnya dibekukan karena membuat laporan keuangan PT Datascip dengan tidak memenuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di
Dibekukannya 8 KAP oleh pemerintah itu dikarenakan KAP tersebut melanggar etika akuntan publik karena ada beberapa KAP yang memang hanya menjual hasil audit saja yang seolah-olah laporan keuangan pada suatu perusahaan sudah diaudit ,padahal pada kenyataannya KAP tersebut tidak melakukan proses audit sesuai dengan prosedur SAP, sehingga laporan suatu perusahaan dapat dipercaya.
Etika Profesi Akuntansi
Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang memberikan sesuatu(uang atau benda) kepada orang lain tentu saja hal tersebut diperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan terima kasih, akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi, dan objektivitasnya, adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan dalam hal ini termasuk dalam pengertian gratifikasi.