Minggu, 11 Oktober 2009

ProFil PenuliS

Saya lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktoberi 1988 dengan jenis kelamin Perempuan dan diberi nama pada waktu itu Inda Ayu Lestari, Saya anak kedua dari 3 bersaudara. Saat ini saya tinggal bersama nenek saya didaerah depok timur…sedangkan orang tua saya bertempat tinggal didaerah Bojonggede.
Latar Belakang pendidikan saya, saya Sekolah Dasar di SDN 2 Bojonggede, SMP di SMPN 1 Bojonggede, dan SMA di SMAN 2 Cibinong. Sekarang saya masih duduk di semester 7 Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma.

Senin, 05 Oktober 2009

8 KAP yang Dibekukan Oleh Pemerintah

Sejak awal September 2009, Departemen Keuangan telah membekukan izin usaha 8 akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP). Salah satunya adalah akuntan publik, yang izinnya dibekukan karena membuat laporan keuangan PT Datascip dengan tidak memenuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9), menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Dibekukannya 8 KAP oleh pemerintah itu dikarenakan KAP tersebut melanggar etika akuntan publik karena ada beberapa KAP yang memang hanya menjual hasil audit saja yang seolah-olah laporan keuangan pada suatu perusahaan sudah diaudit ,padahal pada kenyataannya KAP tersebut tidak melakukan proses audit sesuai dengan prosedur SAP, sehingga laporan suatu perusahaan dapat dipercaya.

Etika Profesi Akuntansi

Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang memberikan sesuatu(uang atau benda) kepada orang lain tentu saja hal tersebut diperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan terima kasih, akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi, dan objektivitasnya, adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan dalam hal ini termasuk dalam pengertian gratifikasi.

Pemberian bingkisan kepada seorang auditor dapat diartikan dalam 2 sudut pandang yang berbeda. Jika dilihat dalam sudut pandang positif,,,pemberian bingkisan tersebut dapat meningkatkan kinerja seorang auditor dan memberi semangat dalam melakukan penelitian terhadap suatu laporan keuangan. Namun jika dilihat dalam sudut pandang yang negative, pemberian bingkisan kepada seorang auditor yang mengharapkan pamrih dari auditor tersebut sehingga dapat mempengaruhi hasil dari audit suatu laporan keuangan.

 
Copyright © 2010 Inda Ayu Lestari | Design : Noyod.Com